Kemandirian Desa, sangatlah dipengaruhi oleh tiga hal: Kapasitas Politik dan Kepemimpinan; Kapasitas Proses dan Birokrasi; dan Kapasitas Sosial.
Kapasitas Sosial adalah kapasitas sosial yang dimiliki warga desa, selanjutnya diimplementasikan menjadi modal sosial dalam proses partisipatif membangun desa.
Kapasitas Politik dan kepemimpinan yang sehat hanya terlahir dari proses politik yang sehat, proses politik yang diawali dengan “money politic” akan menghasilkan pemimpin dan kapasitas politik yang tidak sehat pula, jadi jangan harap dari politik yang diniati dengan festival “money politic” akan melakukan banyak perubahan dan pembangunan di desa, karena yang ada dalam nalar liar mereka bagaimana caranya mengembalikan modal investasi yang telah ditanamkan selama proses politik.
Kapasitas Proses dan Birokrasi adalah reformasi birokrasi merubah stigma kultur birokrasi pemerintahan desa yang cenderung lamban, korup, tidak transparan, bias kepentingan elit desa untuk mengembalikan kepercayaan warga desa terhadap birokrasi pemerintahan desa, setelah adanya kepercayaan dari warga desa selanjutnya pemerintahan desa berkolaborasi dengan warga desa melalui pelibatannya dalam lembaga desa, dan memberikan ruang kepada warga desa sebagai aktor/agen pembangunan bukan sebagai objek penderita pembangunan. Pemerintahan desa sebagai birokrasi mendukung terkait alokasi dana desa, untuk mendanai apa yang diperlukan aktor pembangunan desa di bidangnya masing-masing.
Empat Pilar Reformasi Desa Menuju Arah Tatanan Indonesia Baru
Menurut Muhammad Zidny Kafa, dalam tulisannya yang berjudul “Merumuskan Kembali Arah Pembangunan Birokrasi yang Demokratis dan Profesional dari Desa menuju Tatanan Indonesia Baru (2020) ” bahwa Empat Pilar Reformasi Birokrasi Desa menuju Arah Tatanan Indoenesia Baru, meliputi:
A. Pola Relasi antara Pemerintah Desa dan Warga Desa
Secara praksis pola relasi mayarakat desa dan pemerintah desa diejawantahkan dengan memperluas jaring pelayanan publik yang tidak hanya sebatas administrstif, tetapi juga kebutuhan masyarakat atas pelayanan barang dan jasa. Jaring pelayanan ini adalah aktor perantara berupa lembaga desa atau komunitas-komunitas yang ada di desa guna memberikan ruang partisipasi warga desa.
B. Reformulasi Penataan Pengelolaan Aparatur Desa berbasis Kinerja
Pengukuran kinerja dalam konteks pemerintahan desa meliputi analisa jabatan, beban kerja, jam kerja dan capaian-capaian lainnya.
C. Membangun Kapasitas Politik dan Kepemimpinan
Tidak hanya kapasitas yang baik, lurah atau kepala desa haruslah memiliki kapasitas dasar. Menurut Wahyudi Anggoro Hadi, Lurah Desa/Kalurahan Panggungharjo, kapasitas dasar ada lima yaitu:Kapasitas regulasi, Kapasitas ekstraktif, Kapasitas distributif, Kapasitas responsif dan Kapasitas jaringan.
D. Data sebagai Basis Perencanaan dan Pembangunan
Datakrasi ini penting sebagai tembok untuk meminimalisir KKN. Prinsip bahwa data bisa diakses publik, kemampuan memberikan informasi secara langsung dan update secara real time dapat memangkas penyalahgunaan wewenang yang bias kepentingan.
Dari sekian banyak rekomendasi yang dihasilkan dari Kongres Kebudayaan Desa, sebagaimana disampaikan oleh Ryan Sugiarto (2020), Ketua Penyelenggara Kongres Kebudayaan Desa, yang juga sebagai Ketua Yayasan Sanggar Inovasi Desa, klaster utama rekomendasi adalah mewujudkan kemandirian desa melalui tiga pilar: pertama, kedaulatan politik dan pemerintahan desa; kedua, kedaulatan perekonomian desa; ketiga, kedaulatan data desa. Tiga pilar kemandirian desa inilah yang akan diintrodusir untuk bersama-sama membangun gerakan kemandirian desa.
Referensi:
Yayasan Sanggar Inovasi Desa, 2020, REFORMASI BIROKRASI, Merumuskan Tata Birokarasi Desa yang Kompatibel.
Sebagian tulisan adalah luaran ceramah dari WAHYUDI ANGGORO HADI, Lurah Desa/Kalurahan Panggungharjo.