Opini

Kearifan lokal, Aktualisasi Potensi Desa Menuju Masyarakat Berdaya dan Berbudaya

Leuit (lumbung padi) di Kasepuhan Citorek menjadi bukti kearifan lokal sangat berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan.
(Foto: Sukmadi Jaya Rukmana)

Hadirnya Undang-undang Desa memberi jalan baru dalam memahami potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Potensi desa menunjuk langsung kepada nilai-nilai dan kekuatan dalam kehidupan Desa.

Bentangan alam yang indah bisa saja disebut sebagai potensi desa, tetapi potensi desa yang sesungguhnya adalah tradisi dan kemampuan kolektif masyarakat dalam menjaga dan melestarikan alam sehingga bisa dikelola dengan baik agar menghasilkan manfaat buat masyarakat itu sendiri. Kegiatan-kegiatan kolektif masyarakat akan menghasilkan kearifan lokal yang mendarah daging dan dijaga secara turun-temurun, hal tersebut bisa kita temukan di komunitas masyarakat adat.

Banyak contoh yang bisa kita pelajari dari masyarakat adat yang mampu menjadikan kearifan lokal sebagi ciri atau jati diri komunitas mereka, sehingga potensi desa yang teraktualisasi menjadi kearifan lokal dapat disajikan bukan hanya sebagai komoditi tetapi lekat dengan moral dan norma kehidupan masyarakat adat. Berdiri kuat sebagai nilai dan kekuatan dalam kehidupan masyarakat adat dalam suatu desa.

Perlu ada kecermatan dalam melihat potensi desa, karena selama ini hal tersebut selalu dikaitkan dengan komoditi, meski tidak menutup kemungkinan potensi desa bisa menghasilkan komoditi, yang terpenting adalah bagaimana potensi desa yang menghasilkan komoditi tersebut  manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut tentu perlu adanya kesadaran kolektif dari masyarakat desa dalam memahami dan mengelola potensi desanya.

Banyaknya desa-desa di nusantara dengan berbagai kearifan lokal membuka peluang baru dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Hadirnya gagasan baru di dunia pariwisata mengenai desa wisata menjadi bukti bahwa potensi desa dapat dimanfaatkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa dan penguatan perekonomian bangsa.

Berbagai upaya dapat dilakukan untuk memanfaatkan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat, tapi yang paling penting adalah bagaimana membangun sumber daya manusianya agar perubahan dapat dirasakan tanpa harus mengikis kearifan lokal yang ada di desa. Perlu adanya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan stakeholder yang lainnya agar menghasilkan suatu kebijakan yang tepat dalam pengelolaan potensi desa.

Hadirnya undang-undang desa harusnya mampu meminimalisir dampak negatif dari pembangunan berbasis potensi desa, karena tidak bisa dipungkiri akan ada dua dampak yang hadir yaitu dampak negatif dan dampak positif yang akan berjalan beriringan bahkan di beberapa titik akan terjadi persinggungan nantinya. Di sinilah pentingnya penguatan sumber daya manusia yang mampu mencetak local champion yang nantinya bisa diandalkan dalam menggerakkan perubahan di desa.

Situs punden berundak cibedug, bukti kearifan lokal mampu menciptakan peradaban yang luar biasa.
(Foto: Sukmadi Jaya Rukmana)

Gerakan perubahan di desa harus mampu merangsang inovasi dari para penggerak itu sendiri dengan tetap teguh mempertahankan kearifan lokal di masyarakat, karena kearifan lokal menjadi aset penting yang perlu dijaga dan dilestarikan sebagai daya jual. Seorang pengorganisir masyarakat harus benar-benar mengetahui segala bentuk potensi desa yang dapat dimanfaatkan agar masyarakat mampu berdaya, mandiri dan sejahtera. Sebagai seorang organisator, tentu harus mampu juga menghadirkan gagasan-gagasan yang solutif demi kemajuan masyarakat.

Kearifan lokal sebagai bentuk implementasi kesadaran kolektif masyarakat akan sebuah tradisi dan budaya harus tetap subur dalam diri setiap masyarakat sebagai bentuk pelestarian budaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan. Manfaat dari kearifan lokal harus dapat menyentuh setiap lapisan masyarakat. Upaya-upaya pemanfaatan kearifan lokal sebagai komoditi harus memperhatikan kelestarian agar nilai-nilai serta norma yang menjadi kearifan lokal tetap terjaga keasliannya.

Kita harus bersyukur hidup di negara yang majemuk, masih banyak komunitas-komunitas adat yang tetap menjaga dan melestarikan kearifan lokal sebagai bentuk jati diri. Komunitas-komunitas tersebut bukanlah masyarakat yang kuno, tetapi merekalah sebenarnya pejuang-pejuang yang mempertahankan jati diri bangsa ini.


Bantenhejo.com adalah media jurnalisme warga dan berbasis komunitas. Isi tulisan dan gambar/foto sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis. Untuk sanggahan silahkan kirim email ke bantenhejo[at]gmail.com.


Tentang Penulis

Mantri Tani di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Lebak Banten.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *