Resensi

Literasi Tentang Pasar Modal Syariah (Resensi Buku Pasar Modal Syariah)

Sampul buku Pasar Modal Syariah: Mengenal dan Memahami Ruang Lingkup Pasar Modal Islam di Indonesia.
(Foto: Junaedi Imfat)

Pasar Modal Islam adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar Modal Syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan Syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK, khususnya direktorat pasar modal Syariah).

Tonggak sejarah kelahiran pasar modal Syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana Syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham Syariah pertama,yang terdiri dari 30 saham Syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000.

Sukuk pertama di Indonesia dengan menggunakan akad mudharabah diterbitkan pertama kali pada tahun 2002. Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang pasar modal Syariah pertama dikeluarkan tahun 2006 dan dilanjutkan dengan dikeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip Syariah .

Pada tahun 2008, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia adalah negara yang memiliki pangsa pasar modal Syariah terbesar di dunia. Di sisi lain, rasio nilai kapitalisasi pasar terhadap GDP (Gross Domestic Product) Indonesia masih dibawah 50%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi pengembangan pasar modal Syariah di Indonesia sangat besar.

Fungsi Intermediasi Pasar Modal Islam

Industri keuangan Islam adalah industri yang mempunyai fungsi intermediasi atau penghubung antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Sebagai industri intermediasi, keuangan Islam harus mengakomodir kebutuhan dari kedua belah pihak secara tepat sasaran, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Pasar modal Islam menjalankan fungsi intermediasi dengan menyediakan produk investasi berbasis Islam, yang menghubungkan antara pihak yang membutuhkan dana dengan pemilik dana. Pihak yang membutuhkan dana akan menerbitkan produk investasi (efek atau sekuritas) yang disesuaikan dengan jenis kebutuhannya, mengingat bahwa setiap produk investasi mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

Efek atau sekuritas Syariah yang diterbitkan akan ditawarkan kepada investor melalui mekanisme intermediasi di pasar modal Islam. Dalam hal ini, penerbit efek atau sekuritas merupakan pihak pemasok, sedangkan investor merupakan pihak pembeli efek atau sekuritas tersebut, di mana Bursa Efek bertindak sebagai pihak penyelenggara fungsi intermediasi di pasar modal Syariah.

Perspektif Hukum Islam terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, prinsip Syariah yang digunakan dalam pasar modal adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya oleh Dewan Syariah Nasional  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik ditetapkan dalam fatwa maupun dalam fatwa terkait lainnya.

Pada dasarnya Syariah membolehkan perdagangan sekuritas di pasar modal, sepanjang tidak melanggar kaidah fikih. Ada beberapa macam perdagangan yang dilarang  menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 9 ayat (2) yaitu : a) najsy atau penawaran palsu; b) bay’al-ma’dum atau penjualan barang yang belum dimiliki (short selling); c) insider trading atau penyebarluasan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang; d) melakukan investasi pada perusahaan pada saat transaksi  (nisbah) utangnya lebih dominan dari pada modalnya.

Merujuk pada Islamic Capital Market Fact Finding Report yang merupakan hasil penelitian International Organization of Securities Commision  (IOSCO) pada tahun 2004, maka prinsip-prinsip dasar Islam yang utama di pasar modal terdiri atas pelarangan riba, gharar, maisir, dan pelarangan barang yang tidak halal.

Akad Dasar di Pasar Modal Syariah Indonesia

Akad adalah suatu kontrak atau perjanjian, yang menjadi salah satu faktor penting dan menjadi syarat sahnya suatu transaksi muamalah. Adapun rukun akad yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah terdiri atas : a) para pihak yang melakukan akad(‘aqidain); b) objek akad (ma’qud alaih); c) kesepakatan para pihak (sighat al’aqad).

Kelebihan dan kekurangan Buku

Buku ini hadir untuk membantu para pembaca muslim/muslimah  dalam mengenal dan memahami ruang lingkup pasar modal Islam di Indonesia, sehingga tidak ada keraguan lagi bagi muslim/muslimah dalam memahami  hukum pasar modal  dalam Islam sejak kelahiran pasar modal Syariah di Indonesia.

Buku ini layak  dibaca dan dimiliki para calon investor muslim/muslimah yang akan menginvestasikan dananya melalui pasar modal Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, karena buku ini mengulas secara detail tentang dunia pasar modal Syariah. Juga tampilan keseleruhan buku, mulai dari cover buku, kertas cetak yang digunakan sangat mendukung satu sama lain, sehingga membuat semakin menarik bagi pembaca.

Penggunanaan glosary akademik,  dalam dunia ekonomi Islam  (pasar modal Syariah),  bisa jadi menurut  sebagian  pembaca terutama bagi akademisi dan mahasiswa sudah terbiasa dengan istilah-istilah yang digunakan dalam buku ini. Akan tetapi bagi pembaca biasa yang masih awam dengan glosary akademik dituntut ekstra untuk membuka  buku kamus atau eksiklopedia. Menurut saya akan lebih kaya pengetahuan lagi, apabila dalam buku ini di tambah satu bab lagi tentang kamus glosari ekonomi  Islam (pasar modal Syariah)  dalam buku ini, sehingga pembaca akan memperluas wawasan bacanya terkait glosary ekonomi Islam. 


Indentitas Buku

Judul                                      : PASAR MODAL SYARIAH : Mengenal dan Memahami Ruang Lingkup Pasar Modal Islam di Indonesia

Penulis                                   :  Dr.HC. Hery, S.E., M.Si.,CRP, RSA, CFRM, CIISA, CIFRS

Penerbit                                  : GAVA MEDIA, Anggota IKAPI DIY

Desain Cover dan Lay Out     : Turi

Ukuran  Buku                         : 16 x 23 cm

Halaman                                 : viii + 224

ISBN                                       : 978-623-7498-69-8

Cetakan                                   : I, 2021

Harga Buku                             : Rp 59.000

Judul Resensi                          : Literasi Tentang Pasar Modal Syariah

Resensator                               : JUNAEDI, S.E.



Bantenhejo.com adalah media jurnalisme warga dan berbasis komunitas. Isi tulisan dan gambar/foto sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis. Untuk sanggahan silahkan kirim email ke bantenhejo[at]gmail.com.


Tentang Penulis

JUNAEDI, S.E., Lahir 06 Januari 1974, Lulusan S1 STIE Widya Wiwaha Yogyakarta (1999), bekerja di Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID) Panggungharjo Sewon Bantul DI Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.