
(Foto: Junaedi Imfat)
Pasar Modal Islam adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar Modal Syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan Syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK, khususnya direktorat pasar modal Syariah).
Tonggak sejarah kelahiran pasar modal Syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana Syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham Syariah pertama,yang terdiri dari 30 saham Syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000.
Sukuk pertama di Indonesia dengan menggunakan akad mudharabah diterbitkan pertama kali pada tahun 2002. Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang pasar modal Syariah pertama dikeluarkan tahun 2006 dan dilanjutkan dengan dikeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip Syariah .
Pada tahun 2008, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia adalah negara yang memiliki pangsa pasar modal Syariah terbesar di dunia. Di sisi lain, rasio nilai kapitalisasi pasar terhadap GDP (Gross Domestic Product) Indonesia masih dibawah 50%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi pengembangan pasar modal Syariah di Indonesia sangat besar.
Fungsi Intermediasi Pasar Modal Islam
Industri keuangan Islam adalah industri yang mempunyai fungsi intermediasi atau penghubung antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Sebagai industri intermediasi, keuangan Islam harus mengakomodir kebutuhan dari kedua belah pihak secara tepat sasaran, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Pasar modal Islam menjalankan fungsi intermediasi dengan menyediakan produk investasi berbasis Islam, yang menghubungkan antara pihak yang membutuhkan dana dengan pemilik dana. Pihak yang membutuhkan dana akan menerbitkan produk investasi (efek atau sekuritas) yang disesuaikan dengan jenis kebutuhannya, mengingat bahwa setiap produk investasi mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
Efek atau sekuritas Syariah yang diterbitkan akan ditawarkan kepada investor melalui mekanisme intermediasi di pasar modal Islam. Dalam hal ini, penerbit efek atau sekuritas merupakan pihak pemasok, sedangkan investor merupakan pihak pembeli efek atau sekuritas tersebut, di mana Bursa Efek bertindak sebagai pihak penyelenggara fungsi intermediasi di pasar modal Syariah.
Perspektif Hukum Islam terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, prinsip Syariah yang digunakan dalam pasar modal adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik ditetapkan dalam fatwa maupun dalam fatwa terkait lainnya.
Pada dasarnya Syariah membolehkan perdagangan sekuritas di pasar modal, sepanjang tidak melanggar kaidah fikih. Ada beberapa macam perdagangan yang dilarang menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 9 ayat (2) yaitu : a) najsy atau penawaran palsu; b) bay’al-ma’dum atau penjualan barang yang belum dimiliki (short selling); c) insider trading atau penyebarluasan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang; d) melakukan investasi pada perusahaan pada saat transaksi (nisbah) utangnya lebih dominan dari pada modalnya.
Merujuk pada Islamic Capital Market Fact Finding Report yang merupakan hasil penelitian International Organization of Securities Commision (IOSCO) pada tahun 2004, maka prinsip-prinsip dasar Islam yang utama di pasar modal terdiri atas pelarangan riba, gharar, maisir, dan pelarangan barang yang tidak halal.
Akad Dasar di Pasar Modal Syariah Indonesia
Akad adalah suatu kontrak atau perjanjian, yang menjadi salah satu faktor penting dan menjadi syarat sahnya suatu transaksi muamalah. Adapun rukun akad yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah terdiri atas : a) para pihak yang melakukan akad(‘aqidain); b) objek akad (ma’qud alaih); c) kesepakatan para pihak (sighat al’aqad).
Kelebihan dan kekurangan Buku
Buku ini hadir untuk membantu para pembaca muslim/muslimah dalam mengenal dan memahami ruang lingkup pasar modal Islam di Indonesia, sehingga tidak ada keraguan lagi bagi muslim/muslimah dalam memahami hukum pasar modal dalam Islam sejak kelahiran pasar modal Syariah di Indonesia.
Buku ini layak dibaca dan dimiliki para calon investor muslim/muslimah yang akan menginvestasikan dananya melalui pasar modal Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, karena buku ini mengulas secara detail tentang dunia pasar modal Syariah. Juga tampilan keseleruhan buku, mulai dari cover buku, kertas cetak yang digunakan sangat mendukung satu sama lain, sehingga membuat semakin menarik bagi pembaca.
Penggunanaan glosary akademik, dalam dunia ekonomi Islam (pasar modal Syariah), bisa jadi menurut sebagian pembaca terutama bagi akademisi dan mahasiswa sudah terbiasa dengan istilah-istilah yang digunakan dalam buku ini. Akan tetapi bagi pembaca biasa yang masih awam dengan glosary akademik dituntut ekstra untuk membuka buku kamus atau eksiklopedia. Menurut saya akan lebih kaya pengetahuan lagi, apabila dalam buku ini di tambah satu bab lagi tentang kamus glosari ekonomi Islam (pasar modal Syariah) dalam buku ini, sehingga pembaca akan memperluas wawasan bacanya terkait glosary ekonomi Islam.
Indentitas Buku
Judul : PASAR MODAL SYARIAH : Mengenal dan Memahami Ruang Lingkup Pasar Modal Islam di Indonesia
Penulis : Dr.HC. Hery, S.E., M.Si.,CRP, RSA, CFRM, CIISA, CIFRS
Penerbit : GAVA MEDIA, Anggota IKAPI DIY
Desain Cover dan Lay Out : Turi
Ukuran Buku : 16 x 23 cm
Halaman : viii + 224
ISBN : 978-623-7498-69-8
Cetakan : I, 2021
Harga Buku : Rp 59.000
Judul Resensi : Literasi Tentang Pasar Modal Syariah
Resensator : JUNAEDI, S.E.