Opini

Optimalisasi Potensi Zakat Untuk Kemaslahan Umat

Ilustrasi zakat. Pinterest.com

Oleh: Suhud, SH.I

Berbicara mengenai potensi zakat, sebenarnya zakat mampu menjadi sebuah solusi bagi kemaslahan umat, diantaranya perbaikan ekonomi di negara ini. Kita harus menyadari bahwa zakat hakikatnya tidak hanya terkandung dimensi teologis tentang ketaatan seorang hamba terhadap Rabb-nya dan menjadi rukun islam ke empat untuk dijalankan. Tapi, ada dimensi sosiologis untuk menggugah kesadaran kemanusiaan bahwa dalam harta kita ada hak orang lain dan harta yang kita keluarkan untuk zakat akan menyucikan menjadi bersih dan tumbuh berkembang.

Jika kita bisa lebih memahami fungsi atau manfaat zakat, bahwa dengan berzakat akan mensucikan harta kita dan mengeluarkan hak orang lain di dalamnya, maka kita akan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan. Selain itu, membayar zakat juga mengangkat derajat keimanan seseorang sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan.

Tentu, jika negara ini ingin menggali dan mendayagunakan potensi zakat, harus ada kesadaran umat muslim diseluruh Indonesia untuk terus berzakat dan mengetahui apa saja manfaat dan fungsi zakat. Rendahnya kesadaran umat Islam mengeluarkan zakat inilah yang menjadi catatan penting bagi semua pihak. Penyuluhan dan kampanye penyadaran masyarakat akan wajibnya mengeluarkan zakat perlu terus digalakkan, karena zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan.

Potensi zakat yang dimiliki umat Islam cukup besar. Kurang lebih terdapat 33 negara yang umatnya mayoritas beragama Islam. Andaikan zakat itu mampu terkumpul dengan baik, dikelola dengan baik, maka dana yang diperoleh cukuplah besar. Kita bisa melihat beberapa negara Islam yang juga mengelola zakat setiap tahunnya termasuk Indonesia.

Potensi zakat di Indonesia yang dikatakan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan potensi di Indonesia mencapai Rp 327 triliun per tahun menurut data yang dihimpun dari pusat kajian strategis lembaganya. Potensi itu bersal dari zakat penghasilan, jasa pertanian, perkebunan, peternakan, dan sektor lainnnya.

Dari angka 327 triliun potensi zakat di Indonesia belum tergali secara maksimal. Masih banyak kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat. Dari analisa penulis di lapangan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dikarenakan tidak adanya edukasi zakat ke masyarakat dari lembaga amil zakat atau baznas sendiri. Baik edukasi secara digital ataupun personal ke perusahaan atau instansi pemerintah dan swasta. Di lapangan juga menemukan masih banyak DKM Masjid/Musholla mengumpulkan zakat dari masyarakat dengan tanpa SK penunjukan dari imam (pemerintah) dalam hal ini pihak Baznas atau LAZ setempat untuk dijadikan Mitra atau UPZ.

Edukasi tentang zakat ini penting dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar zakat. Lain dari itu, distribusi dan pendayagunaan zakat masih belum tepat sasaran kepada mustahik dikarenakan masih belum memahami 8 golongan penerima zakat. Padahal jika dikelola dengan manajemen yang baik, edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat dari mulai tingkat pusat sampai daerah, maka potensi zakat di Indonesia akan mampu memberikan kontribusi yang maslahat dalam hal pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan umat.

Lalu, bagaimana cara mendayagunakan atau mengoptimalkan potensi zakat? Negara ini bisa mendayagunakan zakat untuk pengembangan sumber daya manusia, misalnya saja melalui diklat tentang pentingnya zakat, diklat kewirausahaan, memberikan modal usaha, ketrampilan, atau bahkan pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu (mustahik).

Dengan adanya pengembangan sumber daya manusia guna mengedukasi masyarakat dengan diadakan pelatihan atau madrasah amil, diklat kewirausahaan, memberikan modal usaha, dan keterampilan maka kesadaran masyarakat akan semakin tinggi dalam menunaikan zakat karena mereka tahu pentingnya membayar zakat dan out put nya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat sehingga masyarakat yang statusnya mustahik berangsur berubah menjadi muzakki.

Dalam pendayagunaan, ada beberapa kegiatan yang dapat dikembangkan dan dilakukan oleh lembaga amil zakat, misalnya memilah kegiatan besar yakni pengembangan ekonomi umat, pembinaan SDM, dan bantuan yang sifatnya sosial semata.

Kegiatan ini dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemapuan lembaga, tujuan lembaga serta kondisi mustahik setempat. Misalnya perlu ada kegiatan yang sifatnya mengadvokasi pemerintah dan masyarakat untuk total menampung masyarakat yang terbelakang di perkampungan. Karena masyarakat yang berada di perkampungan hidupnya masih banyak yang terbelakang dan butuh sentuhan dari pihak lembaga amil zakat agar mengangkat kehidupan perkampungan menjadi lebih baik lagi. Barangkali perlu juga ada lembaga zakat yang mulai mengurusi persoalan lingkungan hidup di perkampungan agar kehidupan mereka mendapatkan kelayakan.

Catatan penulis bahwa optimalisasi zakat di Indonesia akan bisa berjalan jika semua pihak mendukung dan jangan sungkan untuk turun ke bawah dalam rangka memberikan edukasi tentang fiqih zakat, pelatihan kewirausahaan, keterampilan dan memberikan bantuan modal usaha dalam rangka memaksimalkan zakat produktif agar kesadaran masyarakat dalam membayar zakat terus meningkat. Tidak menutup kemungkinan akan merubah status mustahik menjadi muzakki. Jika hal ini terjadi, maka bangsa Indonesia akan mendapatkan kehidupan yang layak dan pemerataan kesejahteraan umat.


Bantenhejo.com adalah media jurnalisme warga dan berbasis komunitas. Isi tulisan dan gambar/foto sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis. Untuk sanggahan silahkan kirim email ke bantenhejo[at]gmail.com.


Tentang Penulis

Penulis adalah Mahasiswa S2 Program Pasca Sarjana (Studi Islam Interdisipliner) UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, dan Direktur di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Iklas Tazakka Prov. Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *