
BANTENHEJO, SERANG – Aksi Demonstrasi yang dilakukan masyarakat Kampung Grenyang Pelabuhan Desa Argawana Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Provinsi Banten sebagai gerakan protes terhadap PT. Berlian Sarana Utama (BSU).
Demonstrasi dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak mengindahkan Surat Bupati Serang Nomor 143.3/683/Pemdes tentang Pemindahan Kantor Desa Argawana dan Sarana lainnya.
Tajudin Hasan selaku Ketua Korlap Aksi mengatakan pihaknya hari ini menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan untuk menunaikan janji terkait dengan persoalan-persoalan diantaranya Dermaga Penyebrangan dan Sarana lainnya.
“Dua kali dari ukuran yang ada tertanggal 8 April 1999, Surat direksi PT. BSU Nomor 034/BSU/X/2001 perihal surat pernyataan pemindahan dermaga penyeberangan Rakyat Grenyang beserta legalitasnya dua kali ukuran luas pelabuhan tertanggal 2 Oktober 2001,” ungkap Tajudin kepada wartawan pada Rabu (17/7/2022).
“Jika mereka tidak menunaikan 2 (dua) point itu maka kami masyarakat akan menempati pelabuhan yang lama,” sambung Ketua Korlap Aksi tersebut.
Selain itu, Tajudin juga mengatakan bahwa PT. Berlian Sarana Utama tersebut sudah melakukan penyalahgunaan ijin.
“Untuk perijinan PT. BSU diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan itu sudah sangat membohongi masyarakat grenyang Pelabuhan,” terangnya.
Lanjutnya, Tajudin mengatakan bahwa dermaga penyeberangan rakyat Grenyang lama yang memiliki legalitas hukum sah dan lengkap.
“Kami ucapkan selamat tinggal dermaga penyeberangan Rakyat Grenyang yang sengketa dan tidak memiliki legalitas hukum yang jelas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tajudin menuntut agar pihak perusahaan segera menunaikan hak-hak masyarakat sesuai perjanjian yang berlaku.
“Pinta kami pihak PT. BSU menunaikan semua hak-hak masyarakat yang sudah dijanjikan, dan sebaiknya tidak usah berjanji, jika tak yakin bisa menepatinya,” tuturnya.
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Ditempat yang sama, Agus Sudrajat selaku Korlap Aksi II, juga menuntut PT. Berlian Sarana Utama untuk jangan menebar janji terhadap masyarakat.
“PT. BSU jangan jadi pembohong, berikan hak kami jangan kalian kuasai tanah kami,” ujar Agus Sudrajat.
Senada dengan itu, Wahyu Pratama yang menjadi Korlap Aksi III menuntut PT. BSU untuk angkat kaki jika tidak bisa menunaikan janji.
“Tunaikan janji atau angkat kaki,” ucapnya singkatnya.
H. Busrotul Anwar selaku perwakilan dari tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa gerakan aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk dari kekecewaan masyarakat.
“Masyarakat Grenyang pelabuhan lakukan Aksi Unjuk Rasa tuntut janji PT. BSU yang berkali-kali tak tepati janjinya,” ucapnya.
Selain itu, H. Busrotul Anwar juga menegaskan bahwa sudah berkali kali mediasi antara Masyarakat grenyang dengan pihak perusahaan dilakukan.
“Berkali kali mediasi hasilnya nihil, jika melihat surat ijin gangguan awalnya PT. Berlian Sarana Utama perijinannya untuk Petrokimia LPG namun realitanya peraturan diduga tidak sesuai keperuntukannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pelabuhan rakyat yang saat ini menjadi milik PT. BSU berukuran sekitar 7000 m2, sedangkan tanah penggantinya tepat di samping lokasi yang lama, hanya berukuran 5000 m2.